Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda Pembentukan Pansus dan Penetapan Pimpinan Pansus Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Senin (20/1) bertempat di Ruang Sidang Paripurna dan dihadiri oleh 27 orang anggota DPRD.
DPRD dituntut memiliki komitmen politik, moralitas dan profesionalitas yang tangguh. Untuk Badan Kehormatan membutuhkan landasan yang megikat serta wajib dipatuhi oleh seluruh anggota DPRD baik di dalam maupun di luar gedung demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga DPRD.
Dalam penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara, Bapemperda dibantu oleh panitia khusus yang ditetapkan dalam rapat paripurna, dengan hasil sebagai berikut:
Pansus I.
Membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik
Ketua: Maslichan, S.E.,M.M.
Wakil Ketua: Muhammad Rofi'i
Pansus II.
Membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan
Ketua: Nasirudin S,Si.
Wakil Ketua: Donny Kurniawan, S.E.,MM.
(humas/setdprd)
#dprdrembang #pansuskodeetik #pansustataberacara