Setelah dilakukan penyempurnaan berdasar hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah yang meliputi beberapa saran dan masukan, baik pada konsideran, dasar hukum, maupun pasal yang ada seperti yang tercantum dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 100.3/2633 tahun 2024, maka Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan DPRD melalui Rapat Paripurna pada Jumat (8/11/2024).
Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Masa Jabatan 2024-2029 berlangsung di Ruang Sidang Paripurna dengan dihadiri oleh 24 orang anggota DPRD yang memenuhi kuorum untuk mengambil persetujuan Rancangan Tata Tertib DPRD menjadi Peraturan DPRD. (humas/setdprd)
#DPRDRembang #tatibdprd #rembanggemilang