Rabu (23/10), Sekretariat DPRD Kabupaten Rembang menerima Kunjungan Koordinasi dari Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah terkait koordinasi persiapan pelaksanaan E-report/ laporan evaluasi pengelolaan JDIH, bertempat di Ruang Transit DPRD Kabupaten Rembang.
Setiap anggota JDIHN wajib menyampaikan Laporan Pengelolaan JDIHN setiap tahun di bulan Desember kepada Pusat JDIHN melalui aplikasi E-Report. Laporan Evaluasi Pengelolaan JDIHN disusun dengan menyampaikan informasi antara lain : Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kegiatan Pengelolaan JDIHN, Permasalahan dan Kendala yang dihadapi. (humas/setdprd)